berbagi ilmu itu sangat baik dengan cara mengamalkan apa yang kita tahu itu baik untuk yang lain.

berbagi ilmu itu sangat baik dengan cara mengamalkan apa yang kita tahu itu baik untuk yang lain.

Sabtu, 07 Mei 2011

HUKUM BANGUN TIDUR DALAM KONDISI JUNUB, NAMUN KALAU MANDI KHAWATIR WAKTU SHALAT AKAN HABIS


MUNGKIN SELAMA INI AKU DAN ANDA BELUM BEGITU MENGETAHUI TENTANG HUKUM SHOLAT KETIKA SEDANG DALAM KEADAAN JUNUB.


***TERUTAMA MUNGKIN PADA SHOLAT SUBUH.

KEBANYAKAN YANG SERING TERJADI "MIMPI BASAH"KETIKA TERTIDUR LALU SAMPAI MASUK SUBUH JADI PANIK KARENA TAKUT TELAT SHOLAT SUBUHNYA SEDANG IA DALAM KEADAAN JUNUB.

Ketika seseorang bangun tidur dia dalam kondisi junub waktu iqamah shalat fajar. Kalau dia mandi (junub), maka akan luput baginya shalat jama’ah. Apakah dibolehkan baginya berwudhu dan shalat di masjid berjamaah kemudian ketika kembali, dia mandi dan shalat dua rakaat fajar. Ataukah dia mandi (dahulu) meskipun terlewatkan shalat berjamaah?....
==================================================================

Alhamdulillah.
Diharuskan mandi dari junub untuk shalat. Tidak sah shalat baginya hanya sekedar berwudu. Dia tetap diharuskan mandi meskipun khawatir tidak mendapatkan shalat jamaah. Bahkan kalau sekiranya dia bangun terlambat dan khawatir keluar waktu (shalat) kalau dia mandi, mayoritas ulama –dan ini yang benar-  berpendapat bahwa dia tetap diharuskan mandi karena dia dalam kondisi ada udzur.

Waktu baginya adalah waktu ketika dia bangun (tidur) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 177. Nasa’i, no. 615. Abu Dawud, no. 437 dan Ibnu Majah, no. 698
dari Abu Qatadah, dia berkata: “Mereka menceritakan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang tertidurnya mereka dari (menunaikan) shalat,
maka beliau bersabda:

( إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا ) وصححه الألباني في صحيح الترمذي وأصل الحديث في الصحيحين .

“Sesungguhnya (kehabisan waktu shalat karena) tidur tidak dikatakan melalaikan, akan tetapi yang dianggap melalaikan adalah apabila dia terjaga. Kalau seseorang di antara kalian lupa atau tertidur sehingga ketinggalan shalat, maka lakukanlah shalat ketika dia ingat." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, haditsnya berasal  dari  dua kitab shahih; Shahih Bukhari dan Muslim).

Ibnu Qudamah berkata ketika menjelaskan pendapat mayoritas ulama: “Jika air ada, akan tetapi kalau dia beruapa mengambil dan mempergunakannya akan menyebabkan waktu (shalat) habis, dia tetap tidak dibolehkan bertayamum, baik dalam kondisi menetap di sebuah tempat atau safar, menurut kebanyakan ulama, di antaranya Syafi’i, Abu Tsaur, Ibnu Munzir dan kalangan rasionalis. Sedangkan menurut Al-Auza’i dan At-Tsauri, dibolehkan baginya bertayamum. Meriwayatkan dari keduanya Al-Walid bin Muslim." (Al-Mughni, 1/166)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Siapa yang baru bangun di akhir waktu shalat dan dia dalam kondisi junub sementara dia khawatir kalau mandi akan keluar waktu (shalat), maka dia tetap  harus mandi, kemudian shalat, meskipun waktu shalat telah habis,  begitu juga bagi orang yang lupa (shalat).”  (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah)

Maka kami katakan: "Jika anda bangun dari tidur sebelum matahari terbit sektar lima atau sepuluh menit, kalau anda bertayamum anda akan mendapatkan shalat pada waktunya, namun kalau anda mandi maka waktu shalat akan habis. Maka kami katakan, mandilah meskipun waktu shalat habis, karena bagi anda, waktu shalatnya adalah ketika terbangun dari tidur, bukan dari semenjak terbit fajar. Karena anda mempunyai uzur."  (Fatawa Nur ‘Alad Darbi).

Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar